A Fashionate Ande-ande Lumut

A Fashionate Ande-ande Lumut
ketika warga kelurahan Setonopande tumpah-ruah dalam karnaval

rapat "pleno" kelurahan

rapat "pleno" kelurahan
Lurah dan segenap perangkat kelurahan melakukan rapat kordinasi dengan RT-RW dan seluruh pengurus LPMK

Minggu, 07 Februari 2010

Pabrik Miras Ilegal Dekat Mapolsek Beromzet ratusan juta
Rabu, 28 Januari 2009 10:35 WIB

Kediri SURYA-Apa yang dilakukan jajaran Polresta Kediri, sehingga tidak tahu ada pabrik minuman keras (miras) tanpa izin yang berdiri hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Grogol. Padahal pabrik tersebut telah beroperasi selama tiga bulan.
Operasional pabrik itu baru dihentikan melalui penggerebekan yang dilakukan polisi, Selasa(27/1). Keberadaan pabrik itu pun diketahui polisi secara tidak sengaja. “Sekitar pukul 03.00 WIB kita curiga dengan mobil yang kacanya gelap,” ujar Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi.
Mobil yang dihentikan di perempatan Mrican Kecamatan Mojoroto itu adalah L 300 nopol AG 2658 HF, yang dikemudikan Budi Santoso, 39, warga Gunungsari Surabaya bersama Zainal Abidin, 46, warga Jl Khairil Anwar Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri. Belakangan Zainal diketahui sebagai pemilik pabrik miras tersebut.
“Setelah kita periksa surat-suratnya, ternyata tidak ada dan langsung kita amankan ke Mapolresta,” tambah Sudadi. Ternyata di dalam mobil ditemukan puluhan dos miras merek Vodka dan Mansion Stanley. Dalam pemeriksaan terungkap kalau miras tersebut diproduksi sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang berjarak hanya beberapa puluh meter dari Mapolsek Grogol.
Satu peleton personel Polresta Kediri yang menumpang truk didatangkan ke sana. Mereka langsung mendobrak pintu depan rumah seluas hampir 200 m2 tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada di dalamnya. Dari rumah sekaligus pabrik miras ilegal tersebut polisi mengamankan 115 dos miras siap kirim, ribuan botol kosong, bahan baku pembuatan miras dan peralatannya.
Kepada polisi tersangka Zainal Abidin mengaku sudah 3 bulan memroduksi miras, bersama temannya Sutris, warga Lamongan. Sedangkan peredarannya khusus dipasarkan ke Pasuruan, tidak pernah melayani pasar lokal Kediri. “Saya hanya menjual ke Pasuruan dengan pengiriman sebulan sampai lima kali,” kata Zainal.
Setiap kirim bisa mencapai 50 dos miras berbagai ukuran yakni jenis Vodka satu dos isi 24 botol dijual Rp 300.000 dan isi 48 botol dijual Rp 500.000. Sedangkan jenis Mansion Stanley per dos isi 12 botol dijual Rp 100.000, jika di total dalam sebulan omzetnya bisa mencapai sekitar Rp 125 juta. “Keuntungan bersih saya setiap kiriman bisa mencapai sekitar Rp 4 - 5 juta, sebulannya sekitar Rp 15 - 20 juta, ” ungkapnya.
Ditanya mengenai modal usaha ilegal tersebut, Zainal yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan mengaku dari tabungannya dan utang. Sementara kemampuan membuat miras sendiri, dipelajarinya ketika bekerja di pabrik miras di Surabaya.
Ketika ditanya oleh penyidik mengapa memilih lokasi pembuatan miras yang berdekatan dengan Mapolsek Grogol, Zainal mengaku hanya diberi tahu teman ada rumah dikontrakkan yang cocok untuk usaha dengan harga sewa Rp 13 juta setahun.
Kapolsek Grogol, AKP Iskandar saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu keberadaan pabrik miras ilegal tersebut, padahal patroli terus dilakukan di sekitar lokasi. “Tapi kami selalu mendapati rumah itu tertutup rapat,” elak Iskandar. ais/k2

Tidak ada komentar: